Ceklah
dengan baik nomor telepon yang akan anda hubungi sebelum anda menelpon agar
anda tidak mengganggu orang yang sedang tidur atau mengganggu orang yang sedang
sakit atau merisaukan orang lain.
Pilihlah
waktu yang tepat untuk berhubungan via telepon, karena manusia mempunyai
kesibukan dan keperluan, dan mereka juga mempunyai waktu tidur dan istirahat,
waktu makan dan bekerja.
Jangan
memperpanjang pembicaraan tanpa alasan, karena khawatir orang yang sedang
dihubungi itu sedang mempunyai pekerjaan penting atau mempunyai janji dengan
orang lain.
Hendaknya wanita tidak memperindah suara di saat ber-bicara (via
telpon) dan tidak berbicara melantur dengan laki-laki. Allah berfirman yang
artinya: “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah
orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik”.
(Al-Ahzab 33 : 32).
Maka
hendaknya wanita berhati-hati, jangan berbicara diluar kebiasaan dan tidak
melantur berbicara dengan lawan jenisnya via telepon, apa lagi memperpanjang
pembicaraan, memperindah suara, memperlembut dan lain sebagainya.
Hendaknya
penelpon memulai pembicaraannya dengan ucapan Assalamu`alaikum, karena dia
adalah orang yang datang, maka dari itu ia harus memulai pembicaraannya dengan salam
dan juga menutupnya dengan salam.
Tidak
memakai telpon orang lain kecuali seizin pemilik-nya, dan itupun bila terpaksa.
Tidak
merekam pembicaraan lawan bicara kecuali seizin darinya, apapun bentuk
pembicaraannya. Karena hal tersebut merupakan tindakan pengkhianatan dan
mengungkap rahasia orang lain, dan inilah tipu muslihat. Dan apabila rekaman
itu kamu sebarluaskan maka itu berarti lebih fatal lagi dan merupakan penodaan
terhadap amanah. Dan termasuk di dalam hal ini juga adalah merekam pembicaraan
orang lain dan apa yang terjadi di antara mereka. Maka, ini haram hukumnya,
tidak boleh dikerjakan!
Tidak
menggunakan telepon untuk keperluan yang negatif, karena telepon pada
hakikatnya adalah nikmat dari Allah yang Dia berikan kepada kita untuk kita gunakan
demi memenuhi keperluan kita. Maka tidak selayaknya jika kita menjadikannya
sebagai bencana, menggunakannya untuk mencari-cari kejelekan dan kesalahan
orang lain dan mencemari kehormatan mereka, dan menyeret kaum wanita ke jurang
kenistaan. Ini haram hukumnya, dan pelakunya layak dihukum.
0 komentar:
Posting Komentar